Bentuk dan Kedaulatan
Bentuk negara seperti yang dikemukakan oleh Leon Duguit dan Jellinek dilihat dari penentuan kepala negara dan pengambilan keputusan yanh dilakukan di dalam negara tersebut maka ada 2 bentuk negara, yaitu: 1. Republik Apabila mekanisme penentuan kepala negaranya dilakukan melalui pemilihan (langsung atau melalui majelis) dengan periodesasi masa jabatan yang telah ditentukan. Sedangkan pengambilan keputusan di dalam negara dilakukan dalam sebuah forum majelis yang mencerminkan representasi rakyat. 2. Monarkhi Apabila penentuan kepala negara dilakukan berdasarkan prinsip pewarisan turun-temurun, dan pengambilan keputusannya tidak dilakukan dalam suatu forum majelis yang merepresentasikan kepentingan rakyat. (B, Restu:2003) Indonesia adalah negara yang berbentuk republik, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik Secara yuridis formal, bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat sebagai berikut. 1. Pemb...