Hak dan Kewajiban Warga Negara

Setelah saya mendengar penjelasan dosen saya yaitu Bapak Abdul Rahman Hamid mengenai apa itu "Hak dan Kewajiban Warga Negara", disini saya akan mencoba menyimpulkan sebagai berikut.
Dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945
Penduduk ialah warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Sehingga, tidak semua warga negara asing dapat bertempat tinggal (domisili) di Indonesia karena terdapat syarat yaitu memiliki Kartu Izin Sementara.
Dalam hak dan kewajiban warga negara, kewarganegaraan yang dimiliki tiap individu menjadi hal yang penting. Mengapa?
  1. Dalam mencari pekerjaan, warga negara asing tidak diperkenankan, contohnya seperti PNS, wajib warga negara Indonesia.
  2. Pendidikan didahulukan untuk warga negara Indonesia.
  3. Negara butuh warga negara, warga negara butuh negara, adanya timbal balik.
  4. Jika warga negara asing masuk, hak dan kewajiban akan dipertanggungjawabkan, seperti contoh ketika WNA menjadi tentara maka ketika WNA tersebut mendapatkan fasilitas dan tahu tentang keamanan negara maka terdapat kemungkinan ia bisa mengkhianati Indonesia, karena tidak memiliki kewajiban untuk membangun Negara Indonesia.
Dunia yang sudah mengglobal maka pernikahan pun tidak hanya terjadi sesama warga negara Indonesia. Banyak WNI menikah dengan WNA, yang akan mengakibatkan permasalahan anak tersebut memiliki 2 kewarganegaraan bahkan tidak memiliki kewarganegaraan. Ini berhubungan dengan asas kewarganegaraan, yaitu :
  1. Ius Soli : kewarganegaraan berdasarkan dimana dilahirkan
  2. Ius Sanguinis : kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan.
Indonesia menganut kedua asas tersebut tetapi pada asas ius soli terbatas karena tidak semua orang yang lahir di Indonesia bisa dikatakan Warga Negara Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konseptual dan Asosiatif

Hiponimi dan Hipernimi

Advokasi dan Negosiasi