Kurikulum

Kurikulum adalah hal yang sangat penting di dunia pendidikan, karena kurikulum merupakan jantung dari dunia pendidikan. Tanpa kurikulum yang jelas apalagi tidak ada kurikulum sama sekali maka kehidupan pendidikan di suatu lembaga menjadi tanpa arah dan tidak efektif dalam mengembangkan potensi peserta didik menjadi lebih bekualitas. Indonesia sudah beberapa kali berganti kurikulum untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Saat ini kurikulum yang berlaku ialah kurikulum 2013. Pada awal penerapan kurikulum 2013 ini terdapat beberapa kesalahpahaman, ada beberapa orang yang berpendapat bahwa kurikulum 2013 ini terlalu dipaksakan karena dari segi bahan ajar (buku), pengajar (guru) serta peserta didik pun masih belum siap. Bahkan beberapa sekolah pun menolak untuk menjalankan kurikulum 2013 ini, sehingga direvisi dengan munculnya kurikulum nasional. Kurikulum nasional adalah kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, yang mencakup kekhasan atau kondisi masing – masing sekolah. Dengan perubahan kurikulum tersebut maka apakah terdapat revisi buku kurikulum 2013 ke kurikulum Nasional? Iya, buku Pendidikan Agama Islam Kelas X dan XI untuk sekolah Rintisan akan diganti dengan buku hasil revisi tahun 2015, pada tahap awal tak banyak perubahan atau revisi buku Kurikulum Nasional, namun pada sisi lain patut dicermati buku – buku Kurikulum 2013 yang akan direvisi pula, seperti yang sudah dilansir oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdapat tiga strategi dalam Kurikulum Nasional: Penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan, peningkatan mutu dan akses, dan pengembangan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik. Sasaran dalam penerapan Kurikulum Nasional ialah sebagai berikut:
1. Mengembangkan Kurikulum Nasional sebagai acuan minimum di semua sekolah di Indonesia yang terintegrasi di dalam kurikulum setiap sekolah.
2. Memberikan ruang bagi pengembangan ragam kurikulum daerah berbasis keunggulan lokal.
3. Meningkatkan kapasitas sekolah (termasuk guru) dalam menerapkan Kurikulum Nasional, dan dalam tahap selanjutnya secara mandiri mengembangkan kurikulum sekolah sesuai kontks kebutuhannya.
4. Mendorong pengayaan materi dan alat ajar pendukung kurikulum yang bermutu dan beragam.
5. Menumbuhkan peserta didik sebagai warga negara Indonesia serta bagian dari masyarakat dunia yang berkarakter dan bertaqwa melalui Kurikulum Nasional yang utuh.
Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah beberapa kali revisi kurikulum, kurikulum nasional lah yang paling cocok saat ini, karena kurikulum yang ada sebelumnya tidak mencerminkan budi pekerti dalam pengembangan karakter yang baik. Seperti ada kewajiban untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum dan sesudah belajar, berdoa, upacara dilaksanakan wajib pada hari senin, kegiatan tersebut berada pada non kurikuler bukan intra kurikuler atau ekstra kurikuler. Program non kurikuler sebagai penguat program intra kurikuler sendiri sekali pun tejadwal harus menjadi kebiasaan, guru menjadi teladan yang baik dalam hal ini sekaligus perangkat sekolah yang juga mendukung program ini.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pun perlu diajarkan kedalam semua mata pelajaran sehingga membuat peserta didik lebih inovatif dalam pembelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 68 tahun 2014, memberikan salah satu peran bagi Guru Teknoloi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) sebagai pembimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Kenyataannya belum semua guru dapat mengimplementasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pembelajaran sehingga dapat menghambat pembelajaran yang ada disekolah. Maka dibentuklah pendamping pada Kurikulum Nasional. Calon pendamping adalah guru, kepala sekolah, pengawas, dan tim pengembang kurikulum yang memenuhi kriteria sebgai berikut:
1. Telah mengikuti pelatihan pelaksanaan Kurikulum dan Pembelajaran;
2. Pendidikan sekurang-kurangnya S1/D4, diutamakan di bidang pendidikan;
3. Telah mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun;
4. Diutamakan memiliki prestasi akademik;
5. Diutamakan bagi yang memiliki pengalaman sebagai Narasumber/ Pendamping/ Fasilitator dalam bidang pendidikan;
6. Bersedia melaksanakan pendampingan dengan prosedur dan mekanisme yang  ditetapkan oleh Direktorat terkait;
7. Direkomendasikan oleh atasan/pejabat yang berwenang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konseptual dan Asosiatif

Hiponimi dan Hipernimi

Advokasi dan Negosiasi