Otonomi Daerah

 Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
 Prinsip otonomi daerah di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yaitu prinsip otonomi yang seluas - luasnya, otonomi nyata dan otonomi yang bertanggung jawab.
Tujuan adanya otonomi daerah, antara lain:
1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
2. Meningkatkan pelayanan umum;
3. Meningkatkan daya saing daerah.
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik;
2. Pengembangan kehidupan demokrasi;
3. Distribusi pelayanan publik yang semakin baik, merata, dan adil;
4. Penghormatan terhadap budaya lokal;
5. Perhatian atas potensi dan keanekaragaman daerah.
 Otonomi daerah yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2001, ternyata masih banyak menuai tanggapan di masyarakat. Menteri Pendidikan Nasional pada saat itu, DR Yahya A Muhaimain, mengkhawatirkan pelaksanaan otonomi daerah akan meningkatkan biaya operasional pendidikan. Hal ini dapat terjadi karena bertambahnya struktur organisasi daerah, sehingga memerlukan personil lebih besar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konseptual dan Asosiatif

Hiponimi dan Hipernimi

Advokasi dan Negosiasi