Penegakan Hukum
Negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum antara lain:
1. Adanya supremasi hukum,
2. Jaminan hak asasi manusia, dan
3. Legalitas hukum.
Di negara hukum, peraturan perundang - undangan yang berpuncak pada undang - undang dasar (konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan konstitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Tanpa adanya konstitusi yang demikian, sulit untuk disebut negara hukum.
Pada saat ini negara hukum terjadi pelanggaran terhadap aturan yang dibuat oleh penguasa, maka sebagai negara hukum akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan dibuatnya penegakan hukum sebagai upaya untuk menegakkan norma - norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk penegakkan hukum maka negara Indonesia telah membentuk lembaga - lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, KPK, dan lain - lain supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang dibuat negara.
nnya upaya untuktegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagaipedoman perilaku
1. Adanya supremasi hukum,
2. Jaminan hak asasi manusia, dan
3. Legalitas hukum.
Di negara hukum, peraturan perundang - undangan yang berpuncak pada undang - undang dasar (konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan konstitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Tanpa adanya konstitusi yang demikian, sulit untuk disebut negara hukum.
Pada saat ini negara hukum terjadi pelanggaran terhadap aturan yang dibuat oleh penguasa, maka sebagai negara hukum akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan dibuatnya penegakan hukum sebagai upaya untuk menegakkan norma - norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk penegakkan hukum maka negara Indonesia telah membentuk lembaga - lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, KPK, dan lain - lain supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang dibuat negara.
nnya upaya untuktegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagaipedoman perilaku
Komentar
Posting Komentar